Ada berbagai cara mencegah dan menanggulangi terjadinya pembakaran ataupun kebakaran hutan dan lahan. Jika peraturan perundang-undangan dan peraturan hukum lainnya sudah ada maka tinggal pelaksanaannya yang harus diperhatikan. Yang pertama peran dari pemerintah dalam menegakkan hukum dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan baik itu perseorangan ataupun perusahaan harus diperlakukan sama. Jika pemerintahnya tegas dan memberikan sanksi yang berat maka pelaku akan berpikir dua kali jika ingin melakukan pembakaran ataupun pelanggaran peraturan tentang lingkungan lainnya. Selain itu juga dibutuhkan kepedulian pemerintah dalam menanggapi keluhan-keluhan yang dirasakan warga tentang kondisi lingkungan sekitar. Pemerintah diharapkan mampu memberikan solusi dan penyelesain.
Masyarakat sendiri bisa berperan dalam mencegah pembakaran dengan membuat
sebuah gerakan, kelompok masyarakat atau organisasi bisa juga LSM untuk
mengawasi kerja dari perusahaan-perusahaan didaerah mereka. Jika terjadi
pelanggaran oleh perusahaan tersebut maka wajib masyarakat melapor atau
memprotes baik kepada pemerintah ataupun kepada perusahaannya langsung. LSM
disini tugasnya juga menggugat dari perusahaan tersebut. Sebenarnya memang
sudah ada banyak lembaga akan tetapi peran mereka kurang. Selain itu masyarakat
sendiri terkadang masih bersifat acuh karena mereka menanggap hal tersebut
belum merugikan mereka. Tetapi jika sudah terjadi hal besar seperti kasus kabut
asap di tahun ini baru banyak aksi protes masyarakat yang dilakukan. Diharapkan
aksi protes masyarakat dilakukan tidak hanya ketika sudah terjadi masalah besar
seperti kabut asap sekarang ini.
Dengan pendekatan sosial ekonomi, yaitu dengan usaha meningkatkan kesadaran
masyarakat akan fungsi hutan dengan begitu masyarat tidak akan melaukan
pemanfaatan sembarangan bahkan pembakaran atau penebangan liar. Memasyarakatkan
teknik-teknik pengelolaan penggunaan api di dalam hutan kepada masyarakat.
Dengan pendekatan teknik dilakukan dengan cara membuat check-dam untuk
menampung air sebagai persediaan musim kemarau. Dengan pendekatan tata tertib
hukum yaitu adanya peraturan-peraturan daerah yang mengikat. Selain itu bisa
juga dilakukan dengan mengembangkan sarana komunikasi seperti pembuatan menara
pengawas api di tempat yang tinggi. Jadi jika terjadi kebakaran maka mudah
untuk diketahui sehingga informasi kepada masyarakat setempat pun lebioh cepat.
Referensi :
Referensi :
Manik,Karden Eddy Sontang.2003.Pengelolaan
Lingkungan Hidup.Jakarta:Djambatan.
Sumardi, S.M Widyastuti.2004.Dasar-dasar
Perlindungan
Hutan.Yogyakarta:Gadjah Mada
University Press.

0 komentar:
Posting Komentar