Pages

Jumat, 15 Desember 2017

Langkah Pencegahan dan Penanggulangan yang dapat Dilakukan Terhadap Perusakan Lingkungan, Pembakaran Hutan dan Lahan


Ada berbagai cara mencegah dan menanggulangi terjadinya pembakaran ataupun kebakaran hutan dan lahan. Jika peraturan perundang-undangan dan peraturan hukum lainnya sudah ada maka tinggal pelaksanaannya yang harus diperhatikan. Yang pertama peran dari pemerintah dalam menegakkan hukum dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan baik itu perseorangan ataupun perusahaan harus diperlakukan sama. Jika pemerintahnya tegas dan memberikan sanksi yang berat maka pelaku akan berpikir dua kali jika ingin melakukan pembakaran ataupun pelanggaran peraturan tentang lingkungan lainnya. Selain itu juga dibutuhkan kepedulian pemerintah dalam menanggapi keluhan-keluhan yang dirasakan warga tentang kondisi lingkungan sekitar. Pemerintah diharapkan mampu memberikan solusi dan penyelesain.


Masyarakat sendiri bisa berperan dalam mencegah pembakaran dengan membuat sebuah gerakan, kelompok masyarakat atau organisasi bisa juga LSM untuk mengawasi kerja dari perusahaan-perusahaan didaerah mereka. Jika terjadi pelanggaran oleh perusahaan tersebut maka wajib masyarakat melapor atau memprotes baik kepada pemerintah ataupun kepada perusahaannya langsung. LSM disini tugasnya juga menggugat dari perusahaan tersebut. Sebenarnya memang sudah ada banyak lembaga akan tetapi peran mereka kurang. Selain itu masyarakat sendiri terkadang masih bersifat acuh karena mereka menanggap hal tersebut belum merugikan mereka. Tetapi jika sudah terjadi hal besar seperti kasus kabut asap di tahun ini baru banyak aksi protes masyarakat yang dilakukan. Diharapkan aksi protes masyarakat dilakukan tidak hanya ketika sudah terjadi masalah besar seperti kabut asap sekarang ini.

Dengan pendekatan sosial ekonomi, yaitu dengan usaha meningkatkan kesadaran masyarakat akan fungsi hutan dengan begitu masyarat tidak akan melaukan pemanfaatan sembarangan bahkan pembakaran atau penebangan liar. Memasyarakatkan teknik-teknik pengelolaan penggunaan api di dalam hutan kepada masyarakat. Dengan pendekatan teknik dilakukan dengan cara membuat check-dam untuk menampung air sebagai persediaan musim kemarau. Dengan pendekatan tata tertib hukum yaitu adanya peraturan-peraturan daerah yang mengikat. Selain itu bisa juga dilakukan dengan mengembangkan sarana komunikasi seperti pembuatan menara pengawas api di tempat yang tinggi. Jadi jika terjadi kebakaran maka mudah untuk diketahui sehingga informasi kepada masyarakat setempat pun lebioh cepat.


Referensi :
Manik,Karden Eddy Sontang.2003.Pengelolaan Lingkungan                   Hidup.Jakarta:Djambatan.

Sumardi, S.M Widyastuti.2004.Dasar-dasar Perlindungan Hutan.Yogyakarta:Gadjah        Mada University Press.

0 komentar:

Posting Komentar